Berkat CCTV, Aksi Pencurian di Ruko Diungkap Polres Pasbar

×

Berkat CCTV, Aksi Pencurian di Ruko Diungkap Polres Pasbar

Bagikan berita
Tersangka diamankan polisi. (arafat)
Tersangka diamankan polisi. (arafat)

Pasbar - Seorang pria inisial TH (30) kesehariannya berprofesi sebagai nelayan, disikat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat (Pasbar), Minggu (12/5). TH diduga melakukan pencurian di sebuah rumah toko (Ruko) di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 12 Mei 2024," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada, Selasa (14/5).

Dikatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 22.00 Wib di ruko milik Nurmatias.

"Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, petugas langsung bergerak mencari keberadaan pelaku," terangnya.

Pengungkapan kasus pencurian berawal dari adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di ruko milik korban, dan di rekaman terlihat gerak gerik pelaku saat menjalankan aksinya.

Alhasil, setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan berbekal hasil rekaman CCTV, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan IPDA Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie," ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua unit handphone merk Nokia, satu buah senter, satu buah tas dan uang tunai sebesar Rp 1.040.000.

Dari hasil introgasi awal petugas terhadap pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan sendiri dengan cara mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.

"Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiyaan pada tahun 2021 yang lalu dan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya (arafat)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini