BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Kepala BSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dan BSN menjalankan tugasnya bermitra dengan Komisi VI DPR RI dengan lingkup tugas di bidang industri, investasi dan persaingan usaha.
Tujuan utama Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah pertama untuk Perlindungan dan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L). Kedua untuk Mutu, Daya Saing dan Inovasi dan ketiga untuk Perluasan Pasar.(yose) Editor : yoserizalRumuskan SNI Lingkup Produk Semen, Badan Standarisasi Nasional Kunjungi PT Semen Padang
Berita Terkait