Penguji Kendaraan Bermotor Jangan Mau Diintervensi

×

Penguji Kendaraan Bermotor Jangan Mau Diintervensi

Bagikan berita
Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi foto bersama peserta  Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor di aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (15/5/2024). (ist)
Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi foto bersama peserta Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor di aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (15/5/2024). (ist)
PADANG - Para Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat berat dalam mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan. Untuk itu, jangan sampai mereka mau diintervensi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. "Jalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, integritas dan kejujuran," pesan Gubernur Sumatra Barat yang diwakili Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi saat membuka Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor di aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (15/5/2024). Gubernur mengatakan, sesuai Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, tugas dan tanggung jawab Penguji Kendaraan Bermotor sangat berat. Di tangan merekalah, keselamatan jutaan pengguna jalan dipertaruhkan, karena mereka memang berperan dalam memastikan keselamatan dan kelaikan kendaraan bermotor di jalan raya. Penguji Kendaraan Bermotor lanjutnya, merupakan orang yang memiliki kompetensi dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. Tentunya dalam rangka menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Tidak dapat ditampik pula, dalam melaksanakan fungsi dan perannya tersebut, para penguji sering kali dihadapkan dengan berbagai persoalan yang membuat dilema dalam pengambilan keputusan, seperti adanya intervensi dari pihak lain yang menginginkan kemudahan urusan. Padahal, sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Jika intervensi ini dikerjakan oleh penguji, maka penguji dapat berurusan dengan aparat penegak hukum. Selain itu, penguji kendaraan bermotor bjsa dijadikan sebagai saksi ahli bila terjadi suau kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor kendaraan yang tidak laik jalan. "Selain dijadikan sebagai saksi ahli, seorang penguji kendaraan bermotor juga sangat berpotensi menjadi tersangka, jika terbukti kecelakaan tersebut merupakan efek kelalaian dalam proses pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan," katanya. Makanya, dia mengingatkan agar seluruh penguji kendaraan bermotor dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menguji kendaraan bermotor. Para penguji kendaraan bermotor menurutnya, harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendaraan bermotor regulasi terkait pengujian kendaraan bermotor dan teknik pengujian yang terbaru. Disamping itu, juga dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan kejujuran. "Penguji kendaraan bermotor harus bebas dari intervensi pihak manapun dan tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat," tegasnya. Seterusnya gubernur juga berpesan agar bisa meningkatkan sunergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Polri dan Agen Tunggal Lemegang Merk. Sinergi dan kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Para penguji kendaraan bermotor juga didorong untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Saat ini lanjut, teknologi kendaraan bermotor terus berkembang, sehingga penguji kendaraan bermotor dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru agar dapat melakukan pengujian dengan tepat dan akurat. Pemerintah kata gubernur, telah memberikan perhatian yang serius terhadap penguji kendaraan bermotor dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 4 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor. "Ini merupakan sebuah langkah penting dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi penguji kendaraan bermotor," pungkas Arry yang saat itu didampingi Kepala Dinas Perhubungan Sumatra Barat, Dedy Diantolani. Sosialisasi seperti dilaporkan Ketua Panitia, Edwar, diikuti 120 peserta dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten / kota se-Sumatra Barat, Dinas Perhubungan Kab/ Kota se Sumatra Barat, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab / kota se Sumatra Barat dan Balai Pengelola Transportasi Darat kelas II Sumatra Barat. Narasumber sosialisasi kata pria yang juga Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sumbar itu adalah Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi Sekretariat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Dedy Cahyadi dan Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia, Dr. Fatchuri, A.Ma.PKB,ST.M.MTr.IPM. Selain sosialisasi, juga dilaksanakan pelantikan Pengurus DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Sumbar oleh Ketua Umum DPP IPKBI, Dr. Fatchuri, A.Ma.PKB,ST.M.MTr.IPM. DPD IPKBI Sumbar diketuaiAnhar Razik, SH., Kepala.Unit Pengujiian Bukittinggi. Fatchuri disela pelantikan menekankan tentang tugas, fungsi dan tanggung jawab penguji kendaraan bermotor dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya. Dia juga menekankan pentingnya integritas dan kejujuran serta profesionalisme. (y)

Editor : yuni
Bagikan

Berita Terkait
Terkini