OJK Masih Belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Muamalat

×

OJK Masih Belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Muamalat

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, BTN akan melakukan pemisahan UUS mengingat jumlah aset yang dimiliki BTN Syariah saat ini telah mencapai lebih dari Rp50 triliun. Perusahaan hasil merger paling lambat harus berdiri pada Oktober 2025, sebagaimana dengan ketentuan OJK.

Sementara itu, hingga saat ini Bank Muamalat masih belum memiliki komisaris utama. Dalam halaman website bank tersebut, saat ini Amin Said Husni tercatat menjabat Plt. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di Bank Muamalat,

Terkait posisi komisaris utama di Bank Muamalat tersebut, Dian menyampaikan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap pemenuhan implementasi tata kelola yang baik. Hal ini termasuk kecukupan pemenuhan jajaran komisaris (BoC) dan jajaran direksi (BoD) sesuai ketentuan berlaku. (ant)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini