SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta

×

SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta

Bagikan berita
SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta
SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mikrofon Seharga Rp25 Juta

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini