PADANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) BPOM menilai air minum kemasan (AMDK) yang mengandung senyawa bromat di atas ambang batas sangat membahayakan kesehatan. Untuk itu produk AMDK tersebut bisa ditarik dari peredaran.
"Sesuai regulasi, AMDK yang terbukti memiliki kandungan senyawa bromat di atas ambang batas sehingga dinilai membahayakan kesehatan bisa ditarik dari peredaran," kata Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Padang, Azfrianty di Padang, Rabu (22/5/2024).
Dikatakannya, sesuai UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, industri wajib mematuhi standar keamanan yang sudah ditetapkan. Ambang batas aman untuk bromat sesuai standar SNI adalah 10 ppb.
Tetapi untuk mengukurnya secara akurat hanya bisa dilakukan pada laboratorium yang memiliki perlengkapan memadai. Sementara saat ini di Sumbar, laboratorium yang tersedia belum bisa mengukur kadar bromat secara akurat.
Meski demikian ia mengatakan BBPOM Padang telah melakukan fungsinya untuk pengawasan semaksimal mungkin. Tidak hanya bromat, tetapi juga kandungan senyawa dan logam berbahaya lainnya.
Azfrianty menyebut saat ini jumlah industri air minum dalam kemasan di indonesia mencapai 1330 unit sementara di Sumbar terdata 24 unit.Guru Besar Lingkungan Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Indang Dewata menyebutkan bromat sebenarnya bukan senyawa yang ada di alam. Bromat muncul dari proses ozonisasi dari air yang mengandung bromida.
Ia menilai salah satu cara untuk mengidentifikasi air kemasan mengandung bromat adalah dengan mengecek sumber air yang digunakan.
"Jika sumber air mengandung bromida maka bisa dipastikan air kemasannya mengandung bromat," katanya.
Ia menyebut faktor yang memengaruhi terbentuknya bromat diantaranya adalah PH Air, konsentrasi ion bromida dalam air, kadar ozon dan lamanya proses ozonisasi atau filterisasi air mengandung bromida.
Editor : yoserizal