AMDK Punya Kandungan Bromat di atas Ambang Batas Bahayakan Kesehatan

×

AMDK Punya Kandungan Bromat di atas Ambang Batas Bahayakan Kesehatan

Bagikan berita
Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Padang (tengah), Azfrianty bersama Guru Besar Lingkungan UNP, Prof. Dr. Indang Dewata, Pakar hukum kesehatan Unes dan , Dr (cand) Firdaus Diezo dan (Plt) Ketua YLKI Zulnadi di Padang, Rabu (22/5/2024). Ist
Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Padang (tengah), Azfrianty bersama Guru Besar Lingkungan UNP, Prof. Dr. Indang Dewata, Pakar hukum kesehatan Unes dan , Dr (cand) Firdaus Diezo dan (Plt) Ketua YLKI Zulnadi di Padang, Rabu (22/5/2024). Ist

Pakar hukum kesehatan dari Universitas Eka Sakti, Dr (cand) Firdaus Diezo mengatakan referensinya tentang bromat sebenarnya cukup luas jika merujuk mesin pencarian secara online. Namun kadang kepedulian masyarakat terkait hal itu masih kurang.

Ia menilai aturan terkait pangan termasuk AMDK sebenarnya sudah lengkap yaitu UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut menyebutkan produsen wajib mencantumkan informasi kandungan produk pada kemasan termasuk untuk AMDK.

Hanya saja untuk bromat, memang ada aturan khusus yaitu Permenperin No 26. Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perubahan Atas Permenperin No 78M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.

Dalam aturan itu disebut uji bromat untuk sementara waktu tidak dilakukan sampai ada laboratorium yang memiliki kemampuan pengujian yang terakreditasi.

"Tapi kalau laboratorium ini sudah ada, maka kandungan bromat harusnya dicantumkan dalam informasi di kemasan," katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Zulnadi menyebut konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari produsen.

Kalau hal itu dilanggar, maka ada saluran untuk menyelesaikan sengketa yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Terkait kandungan bromat dalam AMDK, jika ada celah pada aturan yang ada sehingga hak konsumen untuk mendapatkan informasi tidak terpenuhi, maka pemerintah seharusnya mengambil kebijakan agar masyarakat tidak dirugikan.(yose)

Editor : yoserizal
Bagikan

Berita Terkait
Terkini