"PDPRT sekarang menetapkan bahwa calon diajukan oleh PWI daerah dan diverifikasi serta ditetapkan oleh PWI Pusat," katanya.
Zulmansyah juga menambahkan bahwa aturan baru melarang ASN menjadi anggota PWI. Di Sumatera Barat, banyak anggota PWI yang berstatus ASN dan hal ini akan ditertibkan. Selain itu, semua wartawan yang sudah lanjut usia diwajibkan ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis.
Baca juga: ICMI Risau, Sumbar Banyak Masalah
Ia juga menginformasikan bahwa untuk menghadapi Pilkada 2024, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang meminta kepala daerah bekerjasama dengan PWI untuk membantu sosialisasi Pilkada yang bermartabat.
"Edaran Mendagri ini meminta kepala daerah bekerja sama dengan PWI untuk membantu sosialisasi Pilkada yang bermartabat," ujarnya. (r) Editor : Eriandi