JAKARTA - Sepanjang periode Januari-Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 bank perkreditan rakyat (BPR). Pencabutan izin tersebut dilakukan karena indikasi melakukan praktik fraud atau kecurangan.
Jumlah 12 BPR yang dicabut izinnya dalam lima bulan pertama 2024 ini sudah tiga kali lipat dibandingkan angka sepanjang tahun 2023. Angka tersebut juga sudah melampaui rata-rata pencabutan izin BPR dalam 18 tahun terakhir.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (26/5/2024).Dana nasabah BPR yang dicabut izinnya tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank jatuh itu tergantung pada keadaan, bisa lebih sedikit atau lebih banyak, mempertimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK.
"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujar Purbaya.
Hingga pekan ketiga Mei 2024, total sudah ada 12 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Berikut daftarnya:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. (*)
Sumber: okezone.com
Editor : Eriandi