Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Mencapai Rp 300 Triliun

×

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Mencapai Rp 300 Triliun

Bagikan berita
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Mencapai Rp 300 Triliun
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Mencapai Rp 300 Triliun

Perkara ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini