Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Mencapai Rp 300 Triliun

×

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Mencapai Rp 300 Triliun

Bagikan berita
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Mencapai Rp 300 Triliun
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk Mencapai Rp 300 Triliun

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini