Padang – Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan menghargai proses hukum yang menjerat 8 tersangka yang ditetapkan dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar itu juga melibatkan ASN di dinas tersebut.
“Itu kewenangan kejaksaan, itu tentu kita menghargai, dan kemudian prosedur yang (berjalan) secara hukum, kita mendukung agar itu bisa berjalan,” kata Mahyeldi di Padang, Kamis (30/5/2024).
Dia berharap, segala sesuatunya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan sesuatunya berjalan lancar, dan kemudian apa yang diharapkan daripada semua kita terlaksana dengan baik-baik,” jelas Mahyeldi.
Terkait ASN yang ditetapkan tersangka, Mahyeldi enggan berkomentar banyak.
“Ya kita kan belum tahu secara persis, ya, siapa nama itu, kan (diumumkan) inisial,” kata Mahyeldi.Terkait penonaktifkan para ASN yang menjadi tersangka, Mahyeldi masih mempelajarinya, termasuk bantuan hukum.
“Biasanya (bantuan hukum) dari organisasi ya. Biasanya dari Korpri. Kita lihat perkembangan kasusnya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.
Dari 8 tersangka, terdapat 4 nama yang merupakan ASN dilingkungan Pemprov Sumbar. (r)
Editor : Eriandi