PADANG - Alat peraga kampanye bakal calon Gubernur Sumatra Barat, Ganefri, yang terpampang di sejumlah daerah disebut tidak melanggar aturan. Meski rektor Universitas Negeri Padang (UNP) itu masih berstatus sebagai aparatus sipil negara (ASN), namun isi balihonya tidak memuat unsur-unsur politik.
Hal tersebut diungkapkan pakar hukum Busyra Azheri. Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) itu, baliho Ganefri tidak mengandung pelanggaran kode etik ASN.
“Di baliho itu tidak ada nama-nama partai politik. Jadi hal ini sah-sah saja, karena secara aturan, tidak ada yang dilanggar,” kata Busyra, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, Busyra menilai Ganefri tidak melanggar aturan sebagai ASN karena tidak memasang baliho itu. Baliho tersebut dipasang oleh Ikatan Alumni UNP.
“Semestinya hal ini kita apresiasi, karena Prof Ganefri masih menjunjung tinggi asas netralitas ASN. Apalagi, ide pemasangan baliho ini diinisiasi oleh para alumni,” papar Busyra.
Terkait Pasal 119 UU ASN dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang mewajibkan ASN mundur sebagai ASN jika maju sebagai calon kepala daerah, Busyra mengatakan Ganefri belum mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU.Sementara itu, alumni UNP, Khairul Jasmi, mengatakan seharusnya baliho Ganefri tersebut tidak dijadikan masalah karena tidak ada aturan yang dilanggar. Ia menyarankan orang-orang yang mempermasalahkan baliho itu untuk mempelajari dulu aturan yang bersangkutan.
Karena terbukti, baliho Ganefri tidak melanggar aturan yang berkaitan dengan status Ganefri sebagai ASN, masalah yang dilemparkan oleh pengkritik baliho tersebut hanya membuat kegaduhan di tengah publik tanpa isi.
Menurut wartawan senior tersebut, untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, seharusnya isu yang dilempar ialah tentang ide bakal calon kepala daerah, bukan masalah receh seperti baliho tersebut. **
Editor : Bambang Sulistyo