"Karena lingkungan masjid tersebut dikelilingi oleh hutan konservasi dan hutan lindung," ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan, melukai atau bahkan membunuh satwa yang dilindungi.Karena bagi yang melakukan hal tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE). (mat)
Editor : Eriandi