Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi

×

Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi

Bagikan berita
ilustrasi.
ilustrasi.

PAYAKUMBUH - Sat Narkoba Payakumbuh mengamankan pasutri (Pasangan Suami Istri) yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (05/05) dini hari sekira jam 02.50 Wib.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, setelah menemukan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu di rumah pasangan suami istri tersebut.

”Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan di jual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali, ” ujar Kasat Narkoba.

Penangkapan tersebut menurut Kasat berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat, yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah Payakumbuh Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka yang berinisial Igaf (28) saat menunggu calon pembeli inisial “I”. Di badan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Tak sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk lakukan penggeledahan. Saat akan memasuki rumah, polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.

Curiga, Polisi langsung mengejar perempuan tersebut dan benar perempuan berinisial ES (31) yangkemudian diketahui istri dari tersangka Igaf berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik kresek.

”ES tidak mengakui bahwasanya dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya. Namun, kita tetap amankan untuk dilakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh, ” terang Iptu Aiga.

Kepada Polisi, tersangka Igaf mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp9.000.000.

”Modusnya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian di jual baru disetor kepada pemasok barang,” pungkas Kasat Narkoba. (*)

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini