PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), akan memanggil lagi kedelapan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar pada Kamis (6/5) besok untuk kembali diperiksa.
"Tersangka yang kita periksa pada 31 Juni 2024, agar menghadap kembali ke Kejati Sumbar 6 Juni 2024," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman , Selasa kemarin.
Disebutkannya lagi, bagi tersangka yang tanggal 31 Mei 2024, tidak datang memenuhi panggilan Kejati Sumbar, maka dilakukan upaya paksa.
"Satu tersangka berinisial BA selaku Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri, yang tidak hadir pada minggu lalu tanpa keterangan, agar bisa datang pada 6 Juni 2024. Bila tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk ditangkap,"tegasnya.
Dalam berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Provinsi Sumbar. Adapun delapan orang tersangka ini, yaitu R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Sumbar.
Kemudian empat tersangka lainnya merupakan rekanan, yaitu E (Direktur CV. Bunga Tri Dara), S (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), S (Direktur CV. Inovasi Global) dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).Diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp5,5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.
Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Hadiman mengaku tidak ada intervensi yang menganggu proses penyelidikan.
Editor : Eriandi