MoU dengan KKI Warsi, Limapuluh Komit Kendalikan Dampak Perubahan Iklim Bersama Masyarakat

×

MoU dengan KKI Warsi, Limapuluh Komit Kendalikan Dampak Perubahan Iklim Bersama Masyarakat

Bagikan berita
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KKI Warsi dan Pemkab Limapuluh Kota untuk kerja sama dalam pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup di Kantor Bupati Limapuluh Kota pada Kamis 6 Juni 2024.Ist
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KKI Warsi dan Pemkab Limapuluh Kota untuk kerja sama dalam pengelolaan sumber daya dan lingkungan hidup di Kantor Bupati Limapuluh Kota pada Kamis 6 Juni 2024.Ist

PADANG - Pemkab Limapuluh Kota menjalin kerjasama dengan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi untuk mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim ini. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman guna memperkuat kolaborasi kedua pihak untuk pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan.

Disepakati, lima tahun ke depan meliputi perlindungan dengan pengelolaan SDA Program Kampung Iklim. Pengembangan potensi nagari, pemberdayaan masyarakat nagari. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan bidang-bidang lainnya akan disepakati lebih lanjut oleh para pihak dalam perjanjian kerjasama.

“Salah satu instrumen untuk mencegah perubahan iklim itu dengan melakukan pengelolaan hutan lestari. Sebab pemicu perubahan iklim itu terjadi karena deforestasi dan kerusakan hutan yang berkontribusi tingginya emisi,” kata Adi Junedi Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi pada 6 Juni 2024 di Kantor Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dikatakannya, sektor kehutanan memiliki peranan penting dalam pengendalian dampak perubahan iklim. Di Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki Kawasan hutan yang mencapai 172.552 hektar yang artinya 51 persen dari wilayah administrasi.

Perlindungan, pemulihan, dan pengelolaan hutan berkelanjutan sangat penting dilakukan untuk mengurangi pemanasan global. Oleh karena itu Kawasan hutan di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat dijadikan potensi daerah untuk pengendalian perubahan iklim.

“Saat ini inisiatif masyarakat dalam mengelola hutan telah didukung melalui 38 izin kelola Perhutanan Sosial yang tersebar di 37 Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Adi Junedi.

Melalui program perhutanan sosial, kawasan hutan dapat dikelola secara legal oleh masyarakat sehingga aktor yang terlibat dalam pengendalian perubahan iklim tidak hanya pada pemerintah namun juga dapat melibatkan masyarakat lewat aksi pengelolaan hutan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Herman Azmar mengatakan, penanganan perubahan iklim telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten 2021-2026, salah satunya melalui pengembangan ekonomi hijau.

“Penanganan perubahan iklim sudah dilaksanakan tetapi belum tercapai. Untuk itu perlu upaya yang lebih intensif dan kreatif untuk pencapaiannya,” kata Herman.

Ia juga mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan upaya antisipasi terhadap perubahan iklim.

Editor : yoserizal
Bagikan

Berita Terkait
Terkini