Di samping itu, masyarakat Nagari Ampalu untuk mengelola hutan saat ini terkendala belum adanya legalitas pengelolaan hutan. Masyarakat masih berupaya mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat untuk mengajukan legalitas hutan Adat.
“Sampai sekarang, masih belum mendapat titik terang yang jelas untuk mendapatkan pengakuan masyarakat hukum adat. Kami berharap, agar memaklumi bahwa niat baik ini merupakan satu hal yang positif untuk masyarakat dan kawasan hutan nagari Ampalu,” kata Datuak Rajo Pangulu ketua Adat Nagari Ampalu.
Diketahui di Nagari Ampalu lebih kurang 600 orang menggantungkan hidup di kawasan hutan nagari Ampalu. Meksi sudah mengelola lahan secara turun temurun, tetap menimbulkan rasa was-was bagi masyarakat ketika mengetahui lahan yang mereka kelola merupakan kawasan hutan.(yose) Editor : yoserizal