“Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/47/VI/2024/Reskrim tanggal 6 Juni 2024 dan dengan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku NF di perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur,” sebutnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rn/*) Editor : MELDA RIANISeorang Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Terkait