AGAM - Nasib malang menimpa seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Sudirman warga Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Pasalnya, kakek berusia 67 tahun itu menjadi korban penganiayaan oleh keponakannya sendiri berinisial AI dan RI pada Januari 2024.
Kuasa hukum korban, Afriadi Andika kepada Singgalang mengatakan akibat penganiayaan itu, kepala korban terpaksa mendapatkan 21 jahitan.
"Saat ini, korban terpaksa berjalan menggunakan tongkat karena kaki sebelah kanan nyaris lumpuh dan tangan juga sakit digerakkan," katanya.
Lebihlanjut, Andika mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap dan kinerja pihak Polres Agam yang hingga saat ini terkesan mengabaikan kasus tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum korban meminta kasus ini ditindak tegas. Apalagi penganiayaan itu hampir menghilangkan nyawa korban dan mengingat usia korban sudah senja," jelasnya.
Andika menerangkan bahwa anak korban sempat mendatangi Polres Agam untuk membuat laporan terkait kasus tersebut."Anak korban ini tidak paham dengan laporan polisi. Setelah kami cek baru-baru ini ternyata ada surat polisi yang ternyata berupa aduan masyarakat (Dumas) saja. Padahal peristiwa itu jelas ada unsur pidana dan korban penganiayaannya," jelas Andika.
Lebihlanjut, Andika mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya dan mendesak penyidik agar memberikan kejelasan terkait kasus tersebut.
"Semoga kasus ini bisa ditanganj secara profesional dan korban segera mendapatkan keadilan," pungkasnya.(*)
Editor : Rahmat