Padang - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan yang terjadi di Universitas Andalas (Unand), Senin (10/6).
Diketahui, tersangka berinisial MA itu ditahan oleh Kejari Padang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air selama 20 hari ke depan dari 10 Juni hingga 29 Juni mendatang.
"MA ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah yang didampingi kepala sesi intelijen (Kasi Intel) Afliandi dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuli Andri, Senin (10/6).
Dikatakannya, kasus ini bermula pada Agustus 2022 dimana pada saat itu terjadi perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Dengan peralihan tersebut, Bidang 1 Unand menjadi pengelola dana anggaran pendidikan dan kemahasiswaan sekitar Rp48,7 miliar.
"Dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pasca menjadi PTNBH. Tersangka berinisial MA ini dilantik menjadi bendahara pengeluaran pembantu akademik dan kemahasiswaan," kata eks Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.Selama menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik, tersangka memiliki kewenangan yang dimilikinya untuk menarik dana bidang akademik dan kemahasiswaan.
"Namun, dana tersebut tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA justru memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya," ucap mantan Kajari Solok ini.
Kemudian, pada 31 Desember 2022, katanya, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke rekening pribadinya sebesar Rp.1,88 miliar.
"Sebagian dana tersebut sudah didistribusikan kepada yang berhak dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor diketahui mencapai Rp566.145.081," imbuhnya. (w)
Editor : Eriandi