SINGGALANG - Apakah bisa pinjam lagi jika sudah galbay pinjol? Begini trik agar dapat pinjaman, dan bisa dicairkan.
Dalam artikel kali ini, RiauHariansinggalang.co.id akan membahas terkait apakah setelah nasabah melakukan gagal bayar di aplikasi pinjol bisa melakukan pengajuan pinjaman lagi hingga cair.
Melansir dari kanal YouTube Bang Apri TV berjudul "Sudah Galbay Apakah Bisa Pinjam Lagi? Begini Trik Supaya Dapat Pinjam Lagi di Pinjol" pada Selasa, 11 Juni 2024.
Menurut narator, gagal bayar merupakan tindakan yang beresiko. Paasalnya, jika Anda melakukan galbay di aplikasi pinjol legal maka status skor kredit ataupun BI Checking akan rendah.
"Data kita akan busuk ketika kita melakukan gagal bayar ataupun galbay," katanya.
Narator menjelaskan, jika Anda sudah pernah melakukan galbay diaplikasi pinjol tidak akan bisa melakukan pengajuan pinjaman lagi."Kecuali ketika kalian ingin melakukan pengajuan lagi di suatu pinjaman online yang berbeda. Itu kalian wajib banget untuk melunasi utang-utang, ataupun tunggakan, serta bunga yang pernah kalian pinjam," katanya.
Lebih lanjtut, kata narator, trik agar bisa minjam kembali adalah Anda perbaiki skor kredit. Saat Anda sudah melunasi utang, bunga dan juga tunggakan yang sebelumnya Anda pinjam.
"Dan ada beberapa juga aplikasi pinjol legal ataupun ilegal. Di mana ketika kalian melakukan galbay itu bisa melakukan pinjaman hingga cair," katanya.
Namun, sambung narator, ada beberapa juga aplikasi pinjol legal saat Anda melakukan galbay tidak akan bisa lagi melakukan pengajuan pinjaman hingga cair.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Apri TV