Apakah Bisa Pinjam Lagi Jika Sudah Galbay Pinjol? Begini Trik Agar Dapat Pinjaman

×

Apakah Bisa Pinjam Lagi Jika Sudah Galbay Pinjol? Begini Trik Agar Dapat Pinjaman

Bagikan berita
Ilustrasi trik pinjam lagi di pinjol. (Foto: YouTube Bang Apri TV)
Ilustrasi trik pinjam lagi di pinjol. (Foto: YouTube Bang Apri TV)

"Ada beberapa kasus ketika kita sudah melunasi utang, dan bunganya namun tidak bisa juga untuk melakukan pengajuan pinjaman di lembaga keuangan lainnya," katanya

Menurut narator, bisa juga permasalahannya pada bagian ID atau Informasi Debitur individual. Yaitu, mencatat histori dalam Slik OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Solusi dari permasalahan saat Anda sudah melunasi utang, dan bunga, serta tunggakan tetapi tidak bisa melakukan pengajuan lagi di lembaga keuangan ataupun di pinjol legal maupun ilegal.

  • Anda harus memantau status BI Checking

Jika Anda sudah melakukan pengecekan status BI Checking. Anda silakan menunggu sebentar dan juga bisa mengonfirmasi bukti bahwa Anda sudah melakukan pelunasan utang-utang pinjol tersebut.

Perlu diketahui, riwayat kredit Anda setelah melakukan BI Checking dikategorikan dalam 5 skor kredit. Yakni, skor 1 kredit lancar.

Skor 2, kredit dalam perhatian khusus yang mengidentifikasikan debitur kurang disiplin dalam membayar cicilan beserta bunganya.

Pada kategori ini debitur telah menunggak beberapa pembayaran selama 1-90 hari.

Skor 3, kredit tidak lancar kategori. Debitur terlalu melakukan penunggakan sehingga cicilan ini menunggak sampai 91-120 hari.

Skor 4, kredit yang diragukan. Debitur yang mendapatkan skor 4 berarti cicilannya telah menunggak selama 121-180.

Skor 5, kredit macet berarti debitur menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Bang Apri TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini