Padang - Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan empat pelaku yang membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Selasa (11/6/24) malam.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut tertangkap membuang sampah di atas trotoar dan median jalan kawasan Jati.
"Sudah ada spanduk larangannya, namun masih ada saja yang membuang sampah di sana. Hari ini kami amankan empat orang pelanggar," ujar Chandra.
Ironisnya, para pelanggar membuang sampah tepat di depan spanduk larangan yang bertuliskan:
"DILARANG MEMBUANG / MELETAKKAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI...! Masukkan sampah ke dalam kontainer pada TPS yang telah disediakan, mulai pukul 17.00 S/D 05.00 WIB setiap hari, atau gunakan layanan LPS Kelurahan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPS."
"Keempat pelanggar tersebut diketahui bukan warga Kota Padang. Beberapa orang dari mereka adalah anak kos dan ada juga ibu rumah tangga. Saat ini mereka sudah kami serahkan ke PPNS untuk dilakukan pendataan dan diminta keterangannya lebih lanjut. Untuk sanksi, sesuai aturan akan ditindak tipiring, namun kami masih menunggu hasil pastinya dari PPNS," kata Chandra.Chandra menegaskan bahwa pada tahap awal, anggotanya sudah melakukan tindakan persuasif dengan memberikan teguran terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Namun, jika teguran tidak diindahkan, tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku akan dilakukan.
"Sesuai Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang, pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 5.000.000 rupiah," terang Chandra. (r)
Editor : Eriandi