Adapun, kontroversi dimulai pada 16 Desember 2023, setelah pengusaha Arbileo dan Raffi Ahmad melakukan peletakan batu pertama pembangunan Resort dan Beach Club.
Beach Club ini direncanakan memiliki 300 Villa yang dilengkapi tiga restoran dengan lahan seluas 10 hektar.
Pembangunan yang dilakukan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia ini berlokasi di Pantai Krakal Tanjungsari Gunung Kidul yang jadi persoalan wilayah ini berada di kawasan bentangan alam kars Gunung Sewu bagian timur.
Sedangkan menurut Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012, kawasan bentang alam kars adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional dan pemanfaatannya tidak boleh merusak bentang alam kars.
Karena inilah pembangunan Beach Club Raffi Ahmad berpotensi merusak wilayah bebatuan kars.Selain itu, Walhi Yogyakarta menjelaskan, pembangunan Beach Club Raffi Ahmad itu bisa menimbulkan rusaknya daya ampung dan daya dukung air. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location