Kabar Baik! 915 Pinjol dan Investasi Ilegal Ditutup OJK

×

Kabar Baik! 915 Pinjol dan Investasi Ilegal Ditutup OJK

Bagikan berita
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi. (Foto: TokoNews)
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi. (Foto: TokoNews)

SINGGALANG - Kabar baik! 915 pinjol dan investasi ilegal ditutup OJK (Otoitas Jasa Keuangan).

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan atau Satgas Pasti OJK menghentikan 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi bodong dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dengan jumlah pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.

Oleh sebab itu, OJK mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya investasi atau pinjol ilegal serta mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak dalam melakukan investasi atau pinjol.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi mengatakan, Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK sudah menegaskan kewenangan OJK untuk menindak setiap fintech, tidak hanya pinjol tapi setiap penyelenggaraan dari layanan jasa keuangan yang ilegal.

"Itu masuk kategori pidana, kami sudah memiliki Satgas pasti yang tidak hanya OJK sendiri bekerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum memastikan terus memberantas kehadiran dari penyelenggara layanan jasa keuangan legal ini depan pengawasan lising," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Rabu, 12 Juni 2024. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini