SINGGALANG - 17 pinjol legal dicabut izinnya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kini statusnya sudah ilegal, dan tidak ada kekuatan hukum jika Anda gagal bayar di pinjaman online tersebut.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan berbagi informasi terkait 17 pinjol legal yang sudah dicabut izinnya oleh OJK pada tahun 2024.
Dengan begitu, nasabah yang sudah melakukan pinjaman tidak usah dibayar. Karena aplikasi tersebut sudah tidak ada di Play Store.
Informasi tersebut dilansir dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "17 Pinjol Legal Dicabut Ijinnya oleh OJK 2024, Daftar Pinjol Legal yang Dicabut Ijinnya oleh OJK" pada Kamis, 13 Juni 2024.
Berikut 17 pinjol legal yang dicabut izinnya oleh OJK:
1. Nanti Aja2. One Hope
3. Saku Ceria
4. Boleh Cicil
5. Saya Modalin
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Tri