16. Solusi Kita
17. Rupiah Meminjam
Menurut narator, aplikasi pinjol tersebut sudah bubar karena izinnya dicabut OJK.
"Jadi aplikasi ini jadi ilegal dan kita tahu untuk aplikasi ilegal ini 100 persen sudah dilarang pemerintah. Jadi yang melakukan galbay di aplikasi tersebut jadi kita lebih tenang untuk ke depannya," katanya.
Narator pun meyakini untuk ke depan akan banyak lagi aplikasi-aplikasi pinjaman online yang akan diilegalkan atau dicabut izinnya oleh OJK.
"Karena kita tahu sekarang tren pinjaman online sedang menurun. Jadi per bulan Januari, Februari, Maret itu pinjaman online terkonfirmasi masih merugi terus-menerus. Terakhir ini rugi sekitar Rp27 miliar untuk bulan Februari," katanya.Menurut narator, jika tidak dibenahi oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maka pinjaman online ini lama-kelamaan akan bangkrut.
"Nah prediksi saya untuk tahun ini mungkin sekitar 30 pinjaman online bisa bangkrut karena tidak kuat dengan aturan OJK," katanya.
Teranyar, sambung narator, aturan OJK terbaru mengatur tentang bunga pinjol yang diturunkan drastis.
"Ini otomatis membuat pinjaman online mau enggak mau harus menuruti aturan OJK, dan mereka merugi terus-menerus," katanya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Tri