Anda harus mengetahui bahwa sebar data itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022 sebagai wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.
"Hukumnya sangat berat Undang-undang, kemarin itu sudah diresmikan oleh DPR terkait Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Anda harus tahu Undang-undang ini sebagai pegangan saat ada DC yang mengancam soal sebar data.
Anda bisa ancam balik, dan capture pesannya. Tunjukkan pasalnya tentu akan membuat mereka tidak berkutik, dan berpikiran.
Sehingga Anda tidak gampang untuk dimanipulasi, atau dihasut oleh mereka. Ini penting karena wawasan tersebut bisa melindungi Anda.
Meskipun data tersebut tidak bisa Anda hapus sendiri karena sudah masuk ke server pihak pinjol.
Maka tugas Anda adalah mengetahui, mengerti, dan berusaha untuk menambah wawasan terkait Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.2. Tidak usah takut
Anda tidak perlu takut dengan sebar data. Terkadang itu hanya ancaman-ancaman belaka dari Debt Collector, dan mereka tidak bakal berani untuk menyebarkan data debitur.
Kecuali, Anda menggunakan pinjol ilegal karena mereka bisa melakukan apapun tindakan yang dapat merugikan debitur. Sebab, pinjaman online ilegal tidak diawasi OJK.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Solusi Keuangan