Dari awal saja mereka sudah melakukan pelanggaran hukum dengan mengeluarkan pinjol ilegal.
Jikapun Anda ancam dengan Undang-undang atau pasal tidak akan mempan. Maka hindari pinjol ilegal.
Jika Anda bermasalah di pinjol legal, dan mendapatkan ancaman-ancaman tidak perlu takut. Pantau terus yang mereka lakukan, sebar data seperti apa yang akan mereka kenakan ke Anda.
Karena dipastikan Debt Collector tidak akan berani untuk melakukan sebar data. Jika terjadi penyebaran data segera melaporkan hal itu ke polisi.Ingat, Anda harus melakukan perlawanan balik secepat mungkin. Jangan ditunda-tunda. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Solusi Keuangan