Kemayoran Jakarta Pusat itu pun dinyatakan meninggal dunia," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis, 13 Juni 2024.
Sementara, 3 rekannya harus dirawat di rumah sakit.
Atas peristiwa itu polisi telah menetapkan 4 tersangka mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ketig KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location