Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal kembali merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, KPPS bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara.
"Maka dengan demikian, hari ini sudah tidak ada KPPS. Yang ada hari ini adalah PPK dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Kamis.
"Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," sambungnya.
Sebanyak 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.
Adapun waktu yang paling lama adalah 45 hari sejak putusan dibacakan. Sisanya 30 hari dan 21 hari untuk beberapa kawasan.Selain itu, Idham mengatakan ada beberapa kawasan yang nantinya tidak melakukan perekrutan KPPS melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada.
"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," ujar Idham.
"Tapi kalau dia sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," lanjutnya.
KPU saat ini tengah melakukan koordinasi bersama jajaran daerah untuk proses tindak lanjutnya.
Editor : EriandiSumber : antara