KPU Bakal Rekrut Kembali KPPS Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

×

KPU Bakal Rekrut Kembali KPPS Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

Bagikan berita
Idham Holik
Idham Holik

Sebagaimana putusan MK, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang untuk beberapa wilayah yang gugatan-nya dikabulkan hakim konstitusi.

Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini