Namun risikonya, kata narator, Anda akan di blacklist BI Checking atau kini dikenal Slik PJK sehingga sulit mengajukan pendanaan, atau kredit, dan sebagainya.
Menurut narator, hal ini diberikan kepada nasabah atau peminjam yang tidak bisa mengembalikan, atau membayar utang-utangnya.
"Jadi tidak ada istilah bahwa Anda akan diteror terus-terusan," katanya.
Namun masalahnya di Indonesia, sambung narator, pinjol atau fintech itu belum mematuhi aturan dari OJK.
"Banyak banget yang pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Mereka lebih banyak mengabaikan aturan-aturan dari OJK," katanya.
Narator menyebutkan, aturan OJK tersebut harusnya dipatuhi oleh aplikasi pinjol bahkan termasuk denda, penagihan, dan regulasi lainnya.
"Jadi misalnya kalau Anda terlambat maksimal 90 hari maka utang Anda tidak akan berbunga lagi, dan tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Pokoknya tetaplah," katanya.Narator mencontohkan, jika Anda pinjam Rp1 juta dengan bunga 100% maka akan dikenakan denda menjadi Rp1 juta bukan malah menjadi Rp3 juta karena maksimal galbay 90 hari atau 3 bulan.
"Jadi utang Anda tuh akan tetap seperti itu jika minjam di pinjol legal OJK," katanya.
Dalam aturan OJK, lanjut narator, jika nasabah yang gagal bayar sudah 90 hari tidak boleh di teror.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol