SINGGALANG - 13 pinjol disanksi OJK dan 18 pinjol tersandung kredit macet tinggi. Simak rinciannya dalam artikel berikut ini.
Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait sekitar 13 pinjol atau Fintech peer to peer (P2P) yang sudah disanksi OJK dan 18 pinjol yang memiliki kredit macet 2024 pada medio Juni 2024.
Melansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "Daftar 18 Pinjol Macet Parah, OJK: 13 Pinjol Susah Disanksi" pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Narator menyebutkan, 13 Fintech yang disanksi OJK ini lantaran banyak pengaduan dari masyarakat tentang Debt Collector, bunga yang tidak wajar dari Fintech p2p lending tersebut.
"Jika pinjaman online yang berada dibawah multifinance dan perbankan biasanya mereka mengikuti peraturan reguler perbaikannya," katanya.
Narator mengatakan, untuk ke-13 pinjol ini yang disanksi administrasi tersebut sebenarnya tidak dirinci oleh OJK, dan ada beberapa Multifinance yang dikabarkan kena denda akibat dari pemberlakuan peraturan yang tidak sesuai dengan reguler dari OJK."Kita meminta kepada OJK kalau ada pinjol yang bermain-main bunga, ataupun Debt Collector yang menagih tidak sesuai peraturan POJK khusus untuk penagihan p2p lending diharapkan langsung diberikan sanksi berupa pembatasan usaha ataupun yang lain-lainnya," katanya.
Narator pun mengakui, sejak tahun 2022, 2003, hingga 2004 sudah banyak pinjol yang disanksi administrasi oleh OJK tetapi fakta di lapangan tidak terlalu berimbas kepada masyarakat.
"Ayo naikkan lagi laporan kalian kalau menemukan pinjol yang tidak wajar, dan beberapa pinjol-pinjol yang langsung saja mencairkan dana lalu meminta dana itu dikembalikan," ajaknya.
Adapun 18 pinjol yang memiliki angka kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 tinggi adalah
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani