Satreskrim Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Setubuhi Anak Kandung

×

Satreskrim Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Setubuhi Anak Kandung

Bagikan berita
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, SH., dan jajaran memperlihatkan pelaku PS yang diduga telah mencabuli dua anak gadisnya yang masih dibawah umur. (ist)
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, SH., dan jajaran memperlihatkan pelaku PS yang diduga telah mencabuli dua anak gadisnya yang masih dibawah umur. (ist)

Payakumbuh-Satuan Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap PS,56, ayah kandung yang menyetubuhi dua anak gadisnya yang masih dibawah umur. PS ditangkap di Baruang-Baruang Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat setelah buron sejak Januari 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona,SH., kepada Singgalang, Senin (16/6/2024) mengatakan, PS adalah ayah rutiang yang telah menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih dibawah umur. Keduanya FS (16) dan JS (14) telah disetubuhi ayah mereka itu berkali-kali sejak tahun 2020 hingga Januari 2024. "Korban FD bahkan kini sedang hamil delapan bulan," terang Doni.

Ibu korban yang tak terima kedua putrinya disetubuhi telah melaporkan pelaku ke Polresta Payakumbuh pada Januari 2024 lalu. Namun sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.

Kini, setelah buron hampir enam bulan, jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap pelaku di Baruang-Baruang Balantai, Pesisir Selatan. Usai ditangkap Minggu (16/6/2024), pelaku langsung digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut.

AKP Doni mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri. (Y)

Editor : yuni
Bagikan

Berita Terkait
Terkini