SINGGALANG - Judi online (judol) diusulkan dapat bansos atau bantuan sosial, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan respons.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya lebih fokus pada aspek edukasi terhadap pelaku judi online.
"Hal itu mengingat kecenderungan mereka untuk melakukan segala cara demi memenuhi kebutuhan judi mereka, termasuk menjual barang-barang rumah tangga," katanya dilansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Selasa, 18 Juni 2024.
Meski begitu, OJK menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah yang dianggap baik.
Menurutnya, masyarakat yang terjerat judi online cenderung akan melakukan segala cara untuk memenuhi keinginannya.
"Apalagi ada fasilitas pinjaman online yang bisa mereka pakai," katanya.Kendati demikian, terdapat pro kontra terkait wacana memasukkan pelaku judi online ke dalam penerima bansos.
Sebelumnya, agar korban judi online bisa menerima bansos datang dari Menko PKM Muhadjir Effendy.
Usulan itu muncul karena semakin banyak masyarakat yang terjerat judi online. (*)
Editor : RC 014