Maka tak heran banyak yang menggaungkan untuk setop bayar pinjol karena nasabah sudah melakukan pembayaran meskipun hanya menyicil tetapi sudah diancam seperti oleh DC.
Untuk menghindari tersebut, Anda langsung katakan saja ke DC itu tindakan mereka yang mengintimidasi adalah salah satu pelanggaran.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Tahun 19 Nomor 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Kendati demikian, biasanya orang yang nekat mengintimidasi, menyebarkan data nasabah dilakukan oleh oknum-oknum DC.
Tidak semua DC yang nekat seperti itu, ada juga mereka yang bekerja sesuai SOP dan mengikuti aturan OJK. (*)Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol