SINGGALANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 20 negara menerima aliran dana judi online atau judol dari Indonesia nilainya mencapai Rp5 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah menyebutkan, angka itu akumulasi dari 5 tahun terakhir.
"Aliran dana tersebut bersumber dari 5.000 rekening yang diblokir terkait dengan judi online," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Rabu, 19 Juni 2024.
Hanya saja, PPATK belum mau membeberkan nama-nama ke-20 negara tersebut.
Baca juga: Gerebek Rumah Judi, Pasutri Ditangkap
"Mayoritas negara ini ada di kawasan ASEAN," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sekitar 5.000 rekening terkait judi online sudah diblokir oleh pemerintah."Pemblokiran itu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan PPATK," katanya.
Pemblokiran ini akan ditindak lanjut lebih jauh oleh Satgas judi online. (*)
Baca juga: Tim 7 Bakar Bedeng Judi Ambuang
Editor : RC 014Sumber : YouTube METRO TV