Polri Pebut Penyidikan Kasus Vina Cirebon Transparan

×

Polri Pebut Penyidikan Kasus Vina Cirebon Transparan

Bagikan berita
Polri Pebut Penyidikan Kasus Vina Cirebon Transparan
Polri Pebut Penyidikan Kasus Vina Cirebon Transparan

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon mulai 2016 hingga sekarang berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan Presiden. Atensi dari Bapak Kapolri untuk bisa menyampaikan bahwa besok (Kamis, red.) akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Irjen Pol. Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan dan penyelidikan kasus Vina Cirebon, kata dia, Polda Jawa Barat bekerja keras mengungkap kasus tersebut dengan terang-benderang dan terbuka serta menerima masukan dari masyarakat.

"Jadi, pengungkapan kasus ini bukan hanya oleh penyidik, tetapi penyidik juga mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, maupun Propam Polri," ujarnya.

Selain itu, pengungkapan kasus ini juga mendapat asistensi dari pihak eksternal Polri, baik itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komnas HAM.

Irjen Pol. Sandi mengatakan bahwa Kompolnas dan Komnas HAM telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan.

Dengan terungkapnya Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku dari kasus ini, menurut dia, makin memperjelas tugas penyidikan secara hati-hati, menghindari terjadinya kesalahan prosedur seperti yang diisukan.

"Penyidik selama ini kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu, melainkan semata-mata ingin terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat," katanya.

Lulusan terbaik Akpol 1995 itu mengakui penyidikan kasus pembunuhan Vina tidaklah mudah, bahkan memerlukan waktu sampai 8 tahun, dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka terakhir yang belum dijerat pidana.

Ia mengatakan bahwa penangkapan Pegi Setiawan tidaklah gampang, apalagi upaya dari tersangka lari dari tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik, kemudian mengaburkan identitas selama masa pelarian dengan cara mengganti nama.

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini