SINGGALANG - Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri, oh ternyata ini kasusnya.
Pencipta lagu Ari Bias bersama Asosiasu Komposer Seluruh Indonesia resmi melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Sebelum membuat laporan ke polisi, pihak Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo.
Somasi itu dilayangkan setelah Agnez membawakan lagu Bilang Saja di tiga event yang diselenggarakan Holywings Group (HWG).
Pasalnya, Agnez menyanyikan lagu itu tanpa izin.
"Melakukan laporan LP, itu kasus pelanggaran hak cipta, Jadi yang dilaporkan adalah pelanggaran lagu karya dari Ari Bias yang dinyanyikan oleh Agnez Mo dan sudah melalui proses yang cukup lama juga," kata Penasihat Hukum Ari Bias, Minola Sebayang dilansir dari YouTube METRO TV, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia menambahkan, untuk kasus pelanggaran jadi ini merupakan tidak lanjut pada beberapa waktu yang lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan konser dan membawakan lagu sebilang saja di tiga tour di Surabaya, Bandung, dan Jakarta."Kita sudah layangkan somasi tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan. Kami anggap tetap tidak memiliki etik baik, kami juga menyempatkan diri untuk membuat laporan," katanya.
Ia menambahkan, unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi langsung dibuat laporan sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 Undang-undang hak cipta.
"Jadi mudah-mudahan penegakan hukum kepada setiap orang atau siapun yang dikategorikan sebagai pengguna yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin maka hukum akan kerugiannya ini masih kita hitung," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube METRO TV