Kejati Sumbar Lengkapi Berkas Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

×

Kejati Sumbar Lengkapi Berkas Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

Bagikan berita
Kejati Sumbar Lengkapi Berkas Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan
Kejati Sumbar Lengkapi Berkas Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

PADANG -Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) segera melengkapi berkas perkara terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat yang sedang disidik pihaknya.

"Tim Penyidik kini tengah melengkapi berkas dengan memeriksa ketujuh tersangka secara maraton, serta puluhan saksi yang diperlukan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Jumat.

Ia mengatakan pelengkapan berkas itu dikebut pihaknya agar bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, Tim Penyidik Kejati Sumbar juga terus menggali serta menelusuri aliran dana dari kasus yang kerugian negaranya mencapai Rp5,5 miliar.

Hadiman mengatakan sampai saat ini tujuh tersangka dalam kasus itu masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Ketujuh tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK; DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.

Kedelapan orang itu (termasuk BA) menyandang status tersangka sejak Selasa (28/5) dan telah sempat diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Hadiman mengatakan tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini