3. Pinjol dicabut izinnya oleh OJK
Jika pinjaman online tersebut dicabut izinnya oleh OJK tidak perlu dibayarkan lagi. Utang Anda lunas dengan sendirinya.
Tahun ini banyak sekali terjadi karena tiap tahun OJK resmi memangkas pinjaman-pinjaman online yang legal.
Tahun 2002 lalu sekitar 250-an pinjaman online dicabut izinnya. Sedangkan, tahun 2023 sebanyak 150-an pinjaman online.
Nanti akan ada pinjaman online legal lainnya yang dipangkas, atau dicabut izinnya karena melanggar peraturan dari OJK.
Pasalnya, OJK merespons aduan masyarakat tentang pengaduan terkait penagihan bagian Debt Collector yang kasar, dan sudah mulai menyalahi aturan, bunga, denda.Ini juga penting karena untuk peraturan baru OJK pada Januari 2024 ditetapkan bunga dan denda diturunkan menjadi 0,1%.
OJK sering menertibkan pinjol nakal dengan memberikan sanksi administrasi, sanksi PKU atau Pembatasan Kegiatan Usaha.
Seperti yang terjadi di Akulaku, tidak bisa melakukan transaksi karena sanksi PKU dari OJK.
Sanksi terberat akan dicabut izinnya oleh OJK dan dijadikan pinjaman online ilegal.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Tri