Batusangkar – Seorang tersangka judi online jenis Togel berinisial AG (52 tahun) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar di Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (21/06/2024).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ari Andre SH MH, melalui Kasi Humas Gusrizal, menjelaskan kepada Singgalang di Batusangkar pada Minggu (23/6/2024), bahwa penangkapan tersangka AG dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka di lingkungan mereka.
"Usai dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka AG di sebuah warung miliknya di Lintau Buo Utara," ujar Gusrizal.
Gusrizal menambahkan bahwa kasus ini merupakan atensi dari pimpinan untuk segera diberantas karena merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan.Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa satu buah handphone merek Infinix Hot 30i berwarna biru, dua lembar kertas berisi rekapan nomor togel yang akan dipasang, serta uang tunai sebesar Rp 112.000.
Tersangka AG saat ini telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 jo 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. (mr)
Editor : Eriandi