Lunas Utang di Aplikasi Pinjol tapi Masih Blacklist BI Checking? Begini Solusinya

×

Lunas Utang di Aplikasi Pinjol tapi Masih Blacklist BI Checking? Begini Solusinya

Bagikan berita
Ilustrasi utang pinjol. (Foto: YouTube Fintech.ID)
Ilustrasi utang pinjol. (Foto: YouTube Fintech.ID)

SINGGALANG - Solusi ampuh mengatasi bagi nasabah yang sudah melunasi utang di aplikasi pinjol tetapi masih blacklist BI Checking. Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait melunasi utang pinjol agar blacklist BI Checking segera terbuka tapi tidak terbuka juga.

Jika seperti itu, Anda pasti berpikir hanya sia-sia membayar utang pinjaman online kalau Berasa kayak sia-sia ngapain bayar blacklist BI Checking atau kini dikenal dengan Slik OJK sehingga masih tercatat sebagai kredit macet.

Informasi itu dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "Lunas Utang Pinjol Tapi Masih di Blacklist BI Checking dan Slik OJK tetap Buruk, Gimana Solusinya" pada Senin, 24 Juni 2024.

Menrut narator, masing-masing pinjol memiliki mekanisme pembayaran dan juga pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersendir.

"Tidak semua pinjol itu bisa realtime, tidak semua pinjol itu bisa cepat bergerak. Jadi begitu kita bayar (utang) Slik OJK langsung bersih," katanya.

Menurut narator, hal tersebut tergantung sistem pinjol. Bahkan Akulaku sendiri biasanya butuh waktu 2 bulan untuk membersihkan nama nasabah di Slik OJK.

"Kalau Akulaku itu saat Anda buka aplikasinya paling atas ada informasi update pembayaran. Biasanya 2 bulan," katanya.

Narator pun menyarankan, bagi Anda yang menggunakan aplikasi pinjol Akulaku belum ada informasi bersih Slik OJK selama 2 bulan Anda harus komplain ke custmer servicenya.

"Anda harus mengurusnya apalahi kalau kita butuh urgen tentu si pinjol harus segera lapor pembersihan Slik OJK," katanya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini