Alhasil, pada Januari, sebagian besar kepala daerah baru sudah bisa dilantik. Artinya, pelantikan kepala daerah itu juga tidak terlalu jauh dengan pelantikan presiden terpilih.
”Namun, setelah melihat dinamika yang ada, kami tetap pada konsep awal, yaitu 27 November. Saya kira belum ada rencana revisi (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada). Untuk tanggalnya pun belum ada perubahan,” pungkas dia. (*) Editor : EriandiSumber : antara