Galbay Pinjol Lewat 90 Hari Gak Bisa Ditagih Lagi, Benarkah Utang Lunas dan Hangus?

×

Galbay Pinjol Lewat 90 Hari Gak Bisa Ditagih Lagi, Benarkah Utang Lunas dan Hangus?

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

SINGGALANG - Galbay pinjol lewat 90 hari gak bisa ditagih lagi, benarkah utang lunas dan hangus? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Kali ini, Hariansinggalang.co.id akan fokus mengulas terkait pertanyaan yang kerap dipertanyakan nasabah pinjaman online. "Apa sih yang terjadi kalau jika nasabah tidak bisa bayar pinjol maupun PayLater lewat 90 hari?".

Informasi dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Lunas & Hangus !! Galbay Pinjol Lewat 90 Hari Gak Bisa Ditagih Lagi - Apakah Benar ??" pada Selasa, 25 Juni 2024.

Bahwa banyak rumor seperti ini yang mengklaim galbay sudah lewat dari 90 hari sejak jatuh tempo maka utang akan hangus atau dianggap lunas.

Hal ini mencuat berawal dari salah satu pernyataan dari petinggi OJK. Bunyinya "Pinjol tidak boleh mengganggu atau menagih lewat lebih dari 90 hari".

Menurut narator, ini adalah sebuah anjuran atau saran dari OJK. Sehingga jika lewat telat 1 hari sampai 10 hari boleh Debt Collector itu menagih nasabah galbay.

"Kalau lewat dari itu sebaiknya pinjol itu stop dan menagih," katanya.

Narator menyebutkan, jika lewat dari 90 hari pinjol itu langsung memberikan sebuah sanksi dengan masuk ke Slik OJK.

"Yang mana ini merupakan sanksi berat menurut versi nasabah gagal bayar karena tidak bisa mengajukan pinjaman lagi," katanya.

Jika sudah terdaftar di Slik OJK, kata narator, nasabah tidak akan bisa meminjam lagi, atau mengajukan pinjaman apapun karena status riwayat kredit jelek.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini