Galbay Pinjol Lewat 90 Hari Gak Bisa Ditagih Lagi, Benarkah Utang Lunas dan Hangus?

×

Galbay Pinjol Lewat 90 Hari Gak Bisa Ditagih Lagi, Benarkah Utang Lunas dan Hangus?

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

"Banyak orang yang salah arti bahwa utang akan hangus dan lunas m padahal kenyataannya tetap masih ditagih, bunga terus berjalan," katanya.

Bahkan kata narator, saat ada penagihan lewat 3 bulan justru DC lapangan bakal datang ke rumah nasabah.

"Jadi bukan lunas tapi dianggap hangus. Artinya penagihan berhenti karena sudah masuk Slik OJK," katanya

Pasalnya, kata narator, sebuah perusahaan pasti tidak akan mau rugi. Sehingga mereka terus berusaha untuk bisa menagih uang dari nasabah yang menunggak, atau telat bayar.

"Ini juga mengacu pada aturan 90 hari karena ada aturan OJK itu seperti TBK90," katanya.

TBK90 ini merupakan ukuran tingkat keberhasilan Perusahaan Fintech Pendanaan Bersama dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.

"Parameter sebagai acuan di mana berhasil membayar kurang dari 10 hari. Pinjol-pinjol yang TKB90 itu kecil sekali hanya mencapai 30 persen mereka itu dianggap gagal untuk proses penagihan," katanya.

Lebih lanjut, kata narator, pinjol itu bangkrut dan bermasalah bisa jadi utang nasabah hangus tapi nama Anda masih tercatat di Slik OJK.

"Jadi setelah lewat 90 hari setelah 3 bulan mungkin terornya akan reda tapi suatu saat setahun 2 tahun pasti akan ditagih," katanya.

Aturan OJK

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini