Ketiga orang tersangka yakni Max William dan Kasubit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas 2013-2014 Anjar Sulistiono sebagai tersangka mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location