"Peraturan daerah penyelenggaraan pariwisata halal ini tidak hanya berlaku untuk wisatawan muslim, tapi juga bagi wisatawan lainnya yang menginginkan pengalaman wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan,"ujarnya.
Untuk itu, diharapkan pemerintah kabupaten dan kota melakukan sinkronisasi kebijakan-kebijakan dan kegiata untuk mendukung wisata halal. Seperti, pendirian rumah potong hewan, sertifikasi halal bagi UMKM, sarana dan prasarana pendukung yang ramah muslim.
Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdaprov Sumbar Al Amin mengatakan, rapat tersebut bertujuan mendorong penyelenggaran wisata halal yang dapat menggerakan perekonomian masyarakat. Sehingga, memberikan multiplier effek untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kita berharap rapat ini akan menghasilkan kesepakatan dan didukung oleh pemerintah kabupaten dan kota. Termasuk partisipasi masyarakat, sinergi dan integrasi antar pemangku kepentingan,"harapnya.(yose) Editor : yoserizal